KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sepanjang Oktober 2018. Ada lima tersangka  diamankan. 

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Suherman mengatakan, salah satu tersangka yang diamankan, yaitu Suryadi pada hari Rabu (10/10/2018) lalu, bersama tersangka Agus Sudiarto, di lokasi berbeda.

"Tersangka kami amankan di daerah kota Kapuas, Keduanya terjaring dalam operasi yang kami laksanakan beberapa minggu lalu," kata Suherman, Selasa (6/11/2018).

Selanjutnya, Satreskoba Polres Kapuas mengamankan dua tersangka bernama Sabri pada Minggu (25/10/2018) lalu, dan Mahrita, pada Jumat (30/10/2018) lalu.

"Tersangka perempuan kami amankan di kediamannya. Sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu tersangka Sabri," kata dia.

--page

Kemudian, polisi mengamankan tersangka lainnya di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas bernama Letois Bayuarta pada Sabtu (17/10/2018) lalu.

"Tersangka langsung kami amankan ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut," jelas dia.

Dari kelima tersangka, polisi mengamankan sabu dengan total berat 2,61 gram, dan uang jutaan rupiah. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)