BORNEONEWS, Sampit - WS alias Ba alias Wah (23) kali ini dihukum berat dari perkaranya sebelumnya. Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepadanya.
Hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo yang juga menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP. "Saudara ini berulang-ulang sudah," kata hakim kepadanya.
Alasan itu hakim tidak mengurangi dari tuntutan jaksa meski sidang sebelumnya ia sempat mohon keringanan hukuman. Namun demikian Wah menerima vonis itu begitu juga dengan JPU.
Dari catatan kriminalnya terdakwa sudah beberapa kali masuk penjara sebelumnya ia berurusan dengan hukum pada 2012 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan divonis empat bulan dan terlibat pencurian divonis tujuh bulan saat itu ia masih dibawah umur.
Kemudian pada 2013 ia kembali terlibat pencurian dihukum 22 bulan dan pada 2015 dihukum 20 bulan penjara atas kasus penggelapan motor.
Kali ini ia tak kapok mengambil motor Honda Vario dengan nomor polisi KH 3824 TS milik Tatang Suwandi.
Ketika itu motor korban ia parkir di garasi Jalan Sabrani Gang Limun 2, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Perbuatannya itu dilakukan pada Jumat (27/7/2018/B-6)








