PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Rakumpit meringkus seorang laki-laki bernama M Edi. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mesin potong rumput di wilayah setempat.

Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Palangka Raya.

"Barang bukti yang diamankan 3 jeriken roundup berisi 65 liter, mesin potong rumput dan 2 botol Ally (obat rumput)," kata Kapolsek kepada borneonews.co.id, Jumat (9/11/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim, Aipda P Manulang menambahkan, dalam aksi tersebut, pelaku masuk melalui samping pintu pagar gudang milik korban berinisial SU.

Kemudian, pelaku mencongkel papan gudang berikut mengambil 3 jeriken masing-masing ukuran 20 liter racun rumput merk roundup. Selain itu, satu jeriken racun merk serupa.

--page

"Juga mengambil 3 botol ally dan satu buah mesin potong rumput," ucapnya. (BUDI YULIANTO/B-6)