SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - San, 32, dan keponakannya Wah, 21, kompak mengedarkan narkotika jenis Zenith hingga keduanya meringkuk di jeruji besi.

"Kalau saya hanya membantu mengedarkannya saja," kata Wah saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (12/11/2018).

Sementara Zenith milik San. San merupakan kakak ipar dari Wahyu. Pengakuan keduanya mereka baru saja menggeluti bisnis ilegal tersebut. Bahkan penjualan yang mereka lakukan hanya skala kecil.

Keuntungan yang menggiurkan membuat keduanya kompak mengedarkannya. Apalagi San dan Wah juga tidak memiliki kerjaan tetap. Pengakuan mereka kalau ditangkap polisi pada Sabtu (14/8/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.

Keduanya diamankan di kediamannya Jalan Martapura RT 6 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Lilik Haryadi, keduanya mengaku menyesal.

--page

"Saya sangat menyesal, baru kali ini saja saya masuk. Sebelumnya tidak pernah," kata Wah, begitu juga dengan tersangka Santi ini kali pertama ia merasakan pengabnya jeruji besi. (NACO/m)