SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - San, 32, dan keponakannya Wah, 21, ditangkap mengedarkan narkotika jenis Zenith setelah zenith dari tangan mereka masih belum habia terjual.

"Itu barang yang tersisa belum habis terjual," kata San, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (12/11/2018).

Dari tangan kakak dan adik ipar itu diamankan 23 butir Zenith sisa yang sudah mereka berdua edarkan. San orang yang mencari Zenith itu sementara itu Wah yang mengedarkannya.

Jika ingin mendapatkan Zenith para pembeli tahunya melalui Wah. Namun kini perjalanan keduanya terhenti. Setelah mereka diamankan pada Sabtu (14/8/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.

Keduanya diamankan di kediamannya Jalan Martapura RT 6 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Kini keduanya dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit.

--page

Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)