BORNEONEWS, Palangka Raya - SS, warga Gunung Mas, dituntut enam tahun penjara lantaran telah terbukti bersalah menjual obat keras narkotika golongan I atau yang biasa dikenal dengan Zenith.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Alvon, terdakwa terbukti memiliki empat plastik klip Zenith yang berisi 82 butir pil Zenith.
"Saya punya 82 butir. Zenith itu saya beli Rp7.000 per butir, saya jual lagi seharga Rp10.000 per butir," kata Suh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/11/2018).
Dalam persidangan tersebut, Suh yang telah terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun dua bulan penjara.
Terdakwa mengajukan keringanan terhadap tuntutan jaksa tersebut dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal, saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya meminta keringanan hukuman, karena masih punya tanggungan anak istri," kata Suh di depan majelis hakim.
--page
Terdakwa akan melanjutkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang akan dilaksanakan minggu depan. (AGUS/B-2)








