BORNEONEWS, Palangka Raya - Ad dan Am terdakwa maling jemuran di Jalan Hiu Putih VB, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Raya, Selasa (13/11/2018).
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali sebelum ditangkap polisi.
"Kami sudah tiga kali mencuri jemuran. Semuanya kami jual, dan hasilnya dibagi dua," kata terdakwa Adi kepada majelis hakim yang diketuai Etri Widayati.
Kedua terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang nasi goreng dan penjual ayam goreng tepung tersebut, mengaku melakukan pencurian untuk uang tambahan.
"Hasil curian kami bagi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," tambah Adi.
--page
Terdakwa Ad dan Am telah berencana melakukan aksi pencurian itu. Keduanya tertangkap setelah korban melapor ke polisi.
Dalam sidang tuntutan itu, kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman enam bulan penjara. (AGUS PRIYONO/B-11)








