MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pelaku pencurian dengan pemberatan  atau penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polres Kapuas, akhirnya berhasil terungkap.

Pelaku berinisial WF (35), warga jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebuah sparepart alat berat milik PT United Tractors yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri megatakan, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut telah mem-back up anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan Sabtu (10/11/2018) di jalan Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya simpang tiga jalan H Koyem (dekat Jembatan KH Hasan Basri) ," ujar Samsul, Rabu (14/11/2018).

--page

Menurut Samsul, pelaku kejahatan ini diduga lebih dari satu orang, kebetulan yang melarikan diri dan berhasil diamankan adalah karyawan PT United Tractors yang ikut membantu dan bekerja sama mencuri sparepart alat berat milik perusahaan tersebut.

"Berdasarkan informasi dari PT United Tractors, setelah dilakukan perhitungan dan penotalan kerugian mencapai Rp3,3 miliar," ucap Kasat.

Ia menambahkan, untuk alat sparepart hasil curian tersebut, oleh pelaku sudah dijual di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sekarang tinggal menikmati hasil dan pelaku melarikan diri ke wilayah ini.

"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 363 dan 374 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun," tukasnya. (RAMADHANI/B-2)