BORNEONEWS, Palangka Raya - Uang hasil pencurian yang didapat Ra alias Ma (35) warga Jalan Riau dan He (27) warga Jalan Bukit Raya digunakan untuk berfoya-foya.
Keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap aparat gabungan kepolisian. Mereka juga mendapat hadiah dua tembakan lantaran tidak kooperatif terhadap anggota saat dilakukan pengembangan.
Ma diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan He terkait pencurian kendaraan bermotor (uranmor).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, Ma beraksi pada Oktober sedangkan He pada 13 November lalu.
Penangkapan tersebut sekaligus sebagai bukti respon cepat kepolisian menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
--page
Saat ini, keduanya dibawa ke markas kepolisian untuk proses lanjut. Polisi tetap melakukan pengembangan meskipun pengakuan sementara baru sekali beraksi. (BUDI YULIANTO/B-5)








