PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tugas dan tanggung jawab dalam memerangi penyalahgunaan narkoba menanti 50 orang yang resmi menjadi relawan anti narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.

Kepala BNN, M Soeja'i mengatakan bahwa mereka menjadi kepanjangan pihaknya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Tugas dan fungsi relawan anti narkoba salah satunya sebagai penyuluh kepada masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba. Minimal di lingkungan tempat tinggal RT atau RW," kata Soeja'i kepada borneonews.co.id, Selasa (20/11/2018).

Selain itu 50 relawan tersebut juga bertugas sebagai inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya sebagai motivator sekaligus penggerak masyarakat dalam menolak bahaya narkoba.

"Serta sebagai fasilitator yakni kepanjangan tangan BNN Kota Palangka Raya untuk menyatukan seluruh stakeholder agar bisa bersama menjalankan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)