BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Purwanto diamankan kepolisian setelah terlebih dahulu mandor perusahaan, Ata Riyadi dan dan transportir Abul Ayat, ketahuan mencuri velg, ban truk, hingga aki milik perusahaan sawit milik PT KMB.
"Ada yang lihat waktu itu katanya Ata dan Abil yang bawa. Saat kita datangi mereka mengaku," kata satpam perusahaan, Nur Halim, saat jadi saksi pada persidangan lanjutan di PN Sampit, Rabu (21/11/2018).
Ata dan Abul mengaku sudah menjual ban dan velg itu kepada Purwanto. Saat dicek di kediaman Purwanto, ban dan velg itu masih ada. Sementara aki dan as pendek yang turut digasak tidak diketahui keberadaannya.
Ata dan Abul melakukan perbuatannya itu pada Minggu (29/7/2018) Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang bersama Widi, Mahmud dan Andi yang ketiganya jadi DPO dalam kasus itu.
Terdakwa kemudian menjual dua velg dan ban itu. Sementara aki dan as pendek dibawa oleh Widi Cs. Oleh Purwanto, barang itu dibeli dan dibayar dengan 3 paket sabu yakni 1 paket seharga Rp600 ribu, Rp500 ribu dan Rp300 ribu sisanya untuk bayar utang Abul.
--page
"Bibeli berapa sama Purwanto kami tidak tahu," tukas satpam itu.(NACO/B-11)








