BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan terhadap terdakwa Rus di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/11/2018). Rus duduk di kursi pesakitan, lantaran menyembunyikan peralatan kerja milik temannya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Evelyne Napitupulu itu, terdakwa dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengakui berniat mencuri peralatan kerja tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam persidangan disebutkan, kejadian itu terungkap saat korban Ahmad mendapati peralatan kerjanya hilang, setelah kerja lembur.
Ahmad kemudian melapor ke kepolisian. Setelah diselidiki, terdakwa yang dicurigai petugas pun akhirnya mengaku telah mengambil kotak peralatan kerja tersebut.
--page
Terdakwa mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mencuri lagi," kata Rus. (AGUS PRIYONO/B-11)








