SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- RF, 31, tidak menyangka perbuatannya mengambil ponsel milik Jovi Santoso bakal ketahuan. Tidak hanya berurusan dengan hukum, Roger juga sempat babak belur dihajar massa.

"Spontan saja niat saya itu. Melihat ada ponsel di atas meja kasir lalu saya ambil," aku tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (22/11/2018).

Warga Kecamatan Baamang, itu melakukan perbuatannya pada Senin (24/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian di warnet JR Net, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

RF sebenarnya mendatangi warnet itu untuk bermain internet. Setelah selesai, tersangka melihat ada sebuah ponsel yang pemiliknya sedang tidak ada.

Lalu dia mengambilnya. Belum sempat pergi, pemilik ponsel melihat perbuatannya. Tersangka pun mengembalikan ponsel itu.

--page

Namun, pemilik ponsel spontan meneriakinya maling. Tidak butuh waktu lama, warga ramai berkumpul dan menghajar Roger hingga babak belur. Baru kemudian menyerahkannya ke polisi.

Akibat perbuatannya, ayah dua anak itu dijerat dengan Pasal 363, Ayat (1) ke-3e, KUHP jo Pasal 362, KUHP.(NACO/B-3)