SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AR (33) dan AA (28) bekerjasama mencuri velg, ban truk dan aki perusahaan sawit milik PT KMB. Atas perbuatannya itu terdakwa dituntut selama 1 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara," kata JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia, Kamis (22/11/2018).

AR warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang merupakan mandor perusahaan itu dan Abul Ayat warga Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang merupakan sopir truk perusahaan mereka menjual spare part truk kepada Purwanto

Velg dan ban itu mereka jual seharga Rp1,7 juta dengan Purwanto (berkas terpisah). Namun oleh Purwanto dibayar dengan 3 paket sabu sebagaimana permintaan Abul dan Ata

AR dan AA melakukan perbuatannya itu pada Minggu (29/7/2018) Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang bersama Widi, Mahmud dan Andi yang ketiganya jadi DPO dalam kasus itu.

--page

Setelah berhasil mereka menjual dua velg dan ban itu sementara aki dibawa oleh Widi Cs. Oleh Purwanto barang itu dibeli dan dibayar dengan 3 paket sabu yakni 1 paket seharga Rp600 ribu, Rp500 ribu dan Rp300 ribu sisanya untuk bayar utang Abul.

Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, atas putusan itu Ata dan Ayat tidak memohon keringanan. Namun hakim menunda sidang itu sepekan untuk bermusyawarah terlebih dulu.(NACO/B-6)