BORNEONEWS, Sampit - San Cs mengaku membawa senjata api rakitan hanya untuk berjaga-jaga dan mengancam korban dan warga bila tepergok saat melakukan aksi pencurian sarang walet.
Sejauh ini mereka beraksi tanpa sedikit pun melukai warga. Mereka menggunakan senjata api untuk sekedar menakuti warga. Kendati demikian perbuatan tersangka sudah termasuk pelanggaran hukum.
Sebab kepemilikan senjata api haruslah memiliki izin, namun mereka tidak punya. "Hanya untuk jaga-jaga dan menakuti warga.
Tidak pernah kami menembak korban atau pun warga. Setiap kami beraksi tidak ada korban jiwa mau pun luka-luka," ucap Santoso saat dibincangi Borneonews.co.id, Senin (26/11/2018).
San Cs masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut disalah satu unit reserse kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim). San Cs diketahui telah melakukan aksinya dua kali di Kecamatan Parenggean dan Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
--page
Dalam dua lokasi yang berbeda itu, San Cs selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam serta peralatan lainnya untuk melakukan pencurian.
Di Kecamatan Parenggean aksi San Cs terendus oleh warga, namun mereka berhasil kabur dan meninggalkan satu unit kendaraan roda empat dipinggir jalan.
"Di Parenggean itu saya dan teman-teman yang beraksi. Saya kabur saat ketahuan. Mobil kami tinggalkan untuk menghilangkan jejak," terangnya.
Begitu pula di aksi yang kedua di Desa Patai. Kejahatan Santoso Cs kembali diketahui oleh korban nya. Para tersangka terkepung di dalam gedung sarang walet yang disatroni. Mud dan Lup ditangkap, sementara San, Pen dan Ris kabur.
Terhitung hingga sekarang, hanya tinggal satu orang pelaku lagi yang belum tertangkap oleh pihak kepolisian setempat. Buronan itu bernama Ris.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, tersangka yang merupakan warga kelahiran Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim itu dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang Pencurian pemberatan dan berkelompok.
"Tersangka kami ancaman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Aksi kejahatan San Cs ini telah termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, ancaman nya adalah penjara selama 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








