BORNEONEWS, Buntok – Aparat Polsek Dusun Selatan meringkus dua orang diduga bandar pil setan di tempat yang berbeda.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa mengatakan, kedua pelaku, Sa alias An (37) warga jalan Karau Buntok RT.024 RW.003 dan RT (30) warga jalan Pahlawan RT.30 RW.005 Buntok. Mereka diamankan pada Minggu (25/11/2018) kemarin.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pertama kali ditangkap, Sa alias An di Jalan Patianom tepatnya di depan RSUD Jaraga Sasameh Buntok pada pukul 16.45 WIB dan RT, di Jalan Pahlawan atas Raut RT.37 RW.05 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kedua pelaku kita tangkap karena kedapatan memiliki obat terlarang. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya,” kata Abi Karsa mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, Senin (26/11/2018).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang resah akibat ulah pekaku yang sering transaksi obat-obatan terlarang didaerah depan rumah sakit.
--page
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihanya pun melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap Sa yang sedang mangkal di depan RSUD Buntok.
“Dari saku celana pendek pelaku dan box sepeda motornya ditemukan obat tramadol. Serta dari rumah pelaku ditemukan obat tersebut disimpan dalam tas kecil merk pollo army,” ungkap dia.
Berdasarkan informasi dari pelaku bahwa obat terlarang tersebut dibelinya dari RT. Pihaknya pun melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa obat merk tramadol dan seledirl.
“Pelaku ini juga kita aman beserta barang buktinya ke Mapolsek Dusun Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku Sa alias An, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, 65 butir obat tramadol, 296 butir obat seledril dan uang Rp 50 ribu.
--page
Sementara dari pelaku RT diamankan 26 box atau 2.600 butir obat seledril, 169 butir tramadol dan uang tunai Rp 700.000 ribu.
“Jadi total obat terlarang yang kita amankan sebanyak 3.130 butir baik tramadol mapun seledril,” ucap dia.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya kedua pelaku dikenakan tindak pidana bidang kesehatan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 197 Jo 106 ayat (1) atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36/2009. (URIUTU DJAPER/B-5)








