SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - San Cs, komplotan tersangka pencurian sarang walet diancam pasal berlapis lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timir (Kotim) AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, Santoso Cs dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUH Pidana tentang Pencurian pemberatan dan berkelompok dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Para tersangka juga kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang seseorang tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata api. Hukumannya adalah penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun," lanjut AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat ditemui diruang kerja nya, Selasa (27/11/2018).

Kepemilikan senjata api harus memenuhi beberapa syarat, mulai dari tes psikologi hingga kesehatan. Apabila di salah satu ujian nilainya tidak mencukupi maka seseorang tersebut tidak diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api.

"Polisi saja harus melalui beberapa tahapan ujian untuk menggunakan senjata api. Tidak serta merta polisi bebas menggunakan senpi. Apalagi untuk masyarakat sipil. Polisi baru boleh memegang senpi apabila memenuhi tiga persyaratan utama, sehat jasmani, lulus test psikologi dan tidak memiliki masalah," terang polisi balok tiga ini.

Ia menjelaskan pula, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka personil yang bersangkutan tidak diperkenankan memegang senjata api. Personel harus kembali mengikuti ujian ulang pada enam bulan berikutnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)