PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – RA alias At dan Wah alias Ud harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018). Hal itu lantaran kedua akak beradik ini telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua kakak beradik ini didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di milik Rio Hendarto, sekitar bulan September 2018 lalu.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon, kedua terdakwa mengakui, melakukan tindak pidana pencurian tersebut di saat rumah sedang dalam kosong.

“Kami bersama datang ke situ, saya sudah tahu kalau rumah itu dalam keadaan kosong. Kemudian menyuruh Ud untuk memanjat tiang tandon air untuk bisa masuk kedalam rumah lewat atap,” kata At dalam persidangan.

Kedua terdakwa berhasil menggasak beberapa barang milik korban, diantaranya 1 buah gitar listrik Yamaha, 1 buah Salon, 1 buah amplifier, dan 4 (empat) buah velg mobil avanza ring 16. Ulah kedua terdakwa membuat korban Rio Hendarto mengalami kerugian yang mencapai Rp20 juta.

--page

Akibat aksinya, kedua kakak beradik tersebut didakwa dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP oleh  Jaksa Penuntut Umum, Heri Purwoko, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (AGUS/B-2).