BORNEONEWS, Palangka Raya – Kedua kakak beradik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018).
RA alias At dan Wah alias Ud menjalani sidang karena telah terbukti melakukan tindakan pencurian.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon, kedua terdakwa mengakui jika aksi tersebut bermula saat si adik Ud meminta uang kepada kakaknya At untuk membayar uang sewa kos.
“Ud minta uang kepada saya untuk bayar kos. Karena saya tidak punya uang jadi saya kasih dia kerjaan. Pekerjaan yang saya beri ya mencuri itu tadi,” jelas At kepada Majelis Hakim.
At yang telah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian menyuruh Ud masuk ke dalam rumah melaui atap dengan memanjat tandon air. Ud yang berhasil naik, kemudian membongkar atap hingga bisa masuk ke dalam rumah.
--page
Setelah berhasil masuk dan mengambil barang-barang seperti diantaranya 1 buah gitar listrik Yamaha, 1 buah Salon, 1 buah amplifier, dan 4 (empat) buah velg mobil avanza ring 16, milik korban Rio Hendarto. Kedua terdakwa lalu kembali ke rumah At di Jalan Danau Rangas, Palangka Raya.
“Beberapa barang sudah ada yang kami jual, ada juga kami jual secara online. Hasil dari penjualan barang itu kami bagi dua,” jelas At.
Terdakwa At yang pertama kali diamankan aparat kepoisian saat hendak menjual gitar listrik tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 3. Dan dari hasil interogasi pertugas terhadap At, si adik Ud pun akhirnya ditangkap aparat. (AGUS/B-5)








