BORNEONEWS, Sampit - Trio pelajar SMP dihadapkan ke jaksa Kejari Kotim lantaran diduga terlibat kasus pembobolan rumah bos sawit. Dalam aksi itu, mereka menggasak uang Rp100 juta dan perhiasan emas.
Saat pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Kota Besi, Rabu (28/11/2018), para pelajar kelas 1 SMP itu mengaku melakukan perbuatan mereka di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Kotim pada Minggu (2/9/2018), di kediaman seorang bos sawit.
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ibadah ke gereja. Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang.
"Dari jendela itu kami ambil kunci pintu dan berhasil membuka pintu itu," kata seorang tersangka didampingi penasihat hukumnya Burhansyah.
Di kediaman korban, mereka mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa 3 gelang, 1 kalung, 1 cincin, dan kalung emas putih.
--page
Pengakuan para tersangka uang hasil kejahatan telah habis mereka gunakan. Sedangkan perhiasan emas belum sempat mereka jual.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 363, Ayat (1) ke-4e dan 5e, KUHP. (NACO/B-3)








