SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DHD (28) menjalani sidang atas kasus pembobolan toko milik Dodi Irawan yang merupakan anggota kepolisian.

"Barang itu belum sampat saya jual, masih utuh dengan saya," kata tersangka dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, dan JPU Kejari Seruyan Antoni Kusomo, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu saksi korban mengaku tidak tahu pasti kapan tersangka masuk ke toko miliknya itu. Saat pagi ia ke toko melihat tokonya sudah habis dibobol.

Tersangka melakukan perbuatanya pada Senin (10/9/2018) di toko Vonsyu Ponsel milik korban yang berlokasi di Jalan Ais Nasution GanFamily RT 8 RW 3, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Di toko itu ia berhasil mengambil ponsel dari berbagai merek serta laptop yang dalam kasus ini dijadikan sebagai barang bukti. Akibat kejadian ini korban alami kerugian Rp7 juta.

Pengakuan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu hasil curiannya itu mau ia jual akan tetapi belum sempat. Atas perbuatannya itu jaksa mendakwanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. (NACO/B-6)