SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa MS alias RS alias S, mengambil perak milik A Supiani saat anak buah korban, Fachri, keluar toko untuk beli pulsa. Fachri saat itu tengah betugas menjaga toko perhiasan milik Supiani.

Momen Fachri keluar toko dimanfaatkan residivis kambuhan itu untuk mengambil perak yang sedang dilebur. "Saya keluar beli pulsa nah ketika itu perak yang dilebur itu terdakwa ambil. Karena saat kembali perak itu tidak ada lagi," kata Fachri, Selasa (18/12/2018).

Sementara itu, saksi M Hidayat, anak Supiani, mengaku mengetahui pencurian itu saat pulang ngaji. Setelah itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parenggean.

"Saat diketahui kami langsung mencari dan dia kami amankan. Terdakwa masuk dengan cara menanjat dari belakang," tukas Fachri.

Perbuatan Saleh dilakukan pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Toko Anggun 2, Jalan  Lesa, Kecamatan Parenggean.

--page

S beraksi tidak sendiri. Dia menyatroni toko milik A Supiani itu bersama rekannya Mad yang kini masuk daftar pencarian orang.

Terdakwa S mengaku, sebelum mencuri perak, dia sempat mencuri sandal korban. (NACO/B-3)