PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Januari-Desember 2018 telah menangani 38 kasus narkotika.

Kepala BNNK Kobar, I Wayan Korna dalam rilis tahunan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan dari jumlah kasus yang ditangani ini 3 kasus di antaranya masuk penyidikan.

“Dari 38 kasus ini 35 kasus pelakunya menjalani rehabilitasi dan 3 kasus masuk penyidikan. Karena saat kita lakukan pemeriksaan mayoritas pelaku yang kita tangkap masih sekedar coba coba dan baru memakai satu kali karena bujuk rayu pengedar. Jadi bisa dibilang hanya korban," jelasnya.

Jadi pelaku tersebut memang positif narkoba saat tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Dalam UU Narkotika juga dijelaskan jika pelaku yang ditangkap hanya korban, sebisa mungkin diarahkan ke rehabilitasi. Tentunya keputusan ini setelah adanya assesment bersama dengan Polri dan kejaksaan menyimpulkan apakan pelaku yang ditangkap bisa direhab saja atau proses hukum. Lain halnya dengan yang sudah memiliki rekam jejak pernah berkecimpung did unia narkoba. Walau saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti tetap kita proses hukum," sebutnya.

Kemudian menurut Wayan dari 3 kasus yang diproses ke jalur hukum ada 5 orang yang dijadikan tersangka dengan total barang bukti 3,8 gram sabu.

“Sebagai perbandingan, penanganan kasus yang diproses hukum di 2017 sebanyak 2 kasus, sedangkan 2018 ada 3 kasus. Jadi naik 1 kasus yang kita proses hukum, karena target di 2018 hanya 2 kasus setahun," jelasnya. (YUDA/B-6)