PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Alp, pencuri laptop dan ponsel di kamar kost Enjello Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan diketuai Alvon di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (19/12/2018) terdakwa divonis 1 Tahun 10 bulan. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya di Kost Enjello Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Saat melewati kost tersebut, terdakwa melihat pintu kamar kost milik Berlin H Marbun tidak terkunci. Terdakwa langsung nyelonong masuk ke dalam kamar.

Terdakwa yang melihat pemilik kamar yang saat itu tengah tertidur langsung menggasak sebuah laptop dan sebuah ponsel. Kedua barang tersebut kemudian dijual terdakwa masing-masing Rp500 ribu untuk laptop dan Rp750 ribu untuk ponsel.

Akibat perbuatannya, korban Berlin H Marbun menderita kerugian sebesar Rp6,6 juta. Terdakwa Alpianoor sediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman hingga 1 tahun 10 bulan ke depan. (AGUS/B-2)