PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- SY alias Ip terpaksa berurusan dengan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran dituduh mencuri dua ekor ayam kampung.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Etri Widayati, Kamis (20/12/2018), Ip  idakwa telah melakukan pencurian bersama seorang temannya bernama Ta yang hingga kini masih buron.

Ip dan Ta pada awalnya berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik Ta di kawasan Jalan RTA Milono, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya pada Oktober  2018.

Saat hendak buang air kecil, terdakwa melihat dua ekor ayam kampung milik Hary Sugeng Purwanto. Ayam itu dikurung di dalam kandang.

Terdakwa kemudian mengambil ayam itu dan memasukannya ke dalam karung yang ditemukannya.

--page

Terdakwa yang hendak kabur tepergok warga yang saat itu sedang jaga malam. Terdakwa lalu ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, korban Hari Sugeng Purwanto mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu. (AGUS PRIYONO/B-3)