BORNEONEWS, Palangka Raya - Lapas Kelas II A Palangka Raya memberikan remisi kepada 88 warga binaan. Mereka diberikan remisi dalam rangka perayaan Natal 2018.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayat melalui Kasi Binadik M Irvan Muayat mengatakan ke-88 warga binaan yang mendapat remisi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99.
"Dari 88 orang ini 21 napi di antaranya kasus narkotika, 4 orang kasus tipikor, 59 orang dari pidana umum, dan 4 orang lain dari peraturan pemerintah sendiri ada 4 orang," ujarnya, Selasa (25/12/2018).
Irvan menambahkan remisi yang diterima warga binaan ini sesuai usulan Lapas Kelas IIA Palangka Raya terhadap warga binaan yang berhak mendapakan remisi dari 599 total warga binaan. (AGUS/B-6)








