PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi bebas pada perayaan Natal, Selasa (25/12/2018).

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri, mengatakan selain seorang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas (RK-2), ada juga 62 warga binaan lain yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan (RK-1).

"Warga binaan yang mendapat RK-2 bebas ini merupakan pidana umum dan dari peraturan yang ada, yang bersangkutan sudah dapat kami bebaskan," kata Akhmad Zaenal Fikri.

Dia menuturkan, 63 warga binaan yang mendapatkan remisi semuanya beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman seperti yang diajukan pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

"Total warga binaan saat ini ada 631 orang. Dari total itu kami beri remisi kepada 63 orang yang kami anggap memenuhi syarat, khusus Hari Raya Keagaaman di Hari Natal 2018 ini," sebutnya. (AGUS PRIYONO/B-3)