PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - RH (22), seorang kurir sebuah jasa pengiriman ini ikut terseret dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka GR.

Reja ditangkap oleh aparat lantaran menjadi penadah barang curian berupa sebuah ponsel yang sebelumnya merupakan milik Helda Gayatri.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan S. Parman Palangka Raya ini mengaku baru seminggu kenal dengan pelaku.

"Pelaku kenal tersangka Gojali dari tersangka Iswandi. Reja sendiri mengaku ponsel tersebut dibeli seharga Rp500.000 dari Gojali," ujar Timbul, Kamis (27/12/2018) malam.

Kapolres menambahkan, jika Reja membeli ponsel selain karena harga yang ditawarkan murah, tersangka mengaku jika dirinya terbujuk rayuan dari tersangka Gojali.

--page

"Tertarik beli karena murah. Selain itu juga karena dirayu Gojali agar bisa bayar angsuran TV, makanya tersangka RH membeli ponsel tersebut," ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau untuk mengecek kondisi barang sebelum dibeli, diperhatikan kelengkapan surat serta asal barang agar terhindar dari masalah-masalah yang akan ditimbulkan.

"Cek kelengkapan sebelum membeli, pastikan kelengkapan surat-suratnya. Jangan sampai barang tersebut hasil curian. Karena bisa dipidana penjara jika terbukti melakukan penadahan," tandasnya. (AGUS/B-2)