BORNEONEWS, Sampit- Mejelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan, meminta jaksa Kejari Kotim memerintahkan penyidik Polsek Kota Besi mengembangkan kasus pembobolan kediaman P Mangaratua Marpaung yang menyeret tiga bocah.
Pasalnya, dari persidangan marathon ketiga pelajar SMP itu mencuat nama ayah dari seorang terdakwa.
Ayah terdakwa diduga ada keterkaitan dengan kasus pencurian yang dilakukan ketiga bocah itu karena sempat menyimpan uang hasil kejahatan. Bahkan dalam persidangan, ayah terdakwa mengaku mengetahui kalau uang yang dia simpan merupakan hasil mencuri.
"Hakim memerintahkan jaksa untuk meminta penyidik mengembangkannya," kata Norhajiah, penasihat hukum ketiga terdakwa, Jumat (28/12/2018).
Namun, dalam persidangan ayah terdakwa menyebut tidak ikut menikmati uang itu. Dia mengaku hanya menyimpannya. Uang itu katanya habis diambil ketiga bocah tersebut.
--page
Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar kelas 1 SMP berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran membobol rumah P Mangaratua Marpaung di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018).
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal ibadah ke gereja. Para pelaku masuk setelah mencongkel jendela belakang dengan parang.
Mereka lalu mengambil uang korban sebesar Rp100 juta dan perhiasan emas berupa 3 gelang, 1 kalung, 1 cincin, dan kalung emas putih.
Oleh ketiganya, uang itu habis digunakan untuk bermain dan membeli ponsel. Namun para terdakwa dalam persidangan mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah uang yang mereka ambil.
"Mereka bertiga tidak menghitungnya, mereka tidak tahu nilainya. Ayah terdakwa itu tidak jelas juga menyebut jumlahnya. Kalau pengakuan korban mencapai Rp200 juta," ungkap Norhajiah. (NACO/B-3)








