BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, At mengaku terpaksa mencuri untuk keperluan pribadinya. Hal itu diutarakannya dalam persidangan di PN Sampit, Rabu (2/1/2019) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan .
"Saya sebelumnya kerja di tambang emas, namun diusir dari tempat kerja," kata terdakwa yang juga di hadapan JPU Kejari Seruyan Angga Saputra.
Terdakwa menceritakan awalnya memancing, lalu muncul niatnya untuk mencuri di kediaman Teguh Harianto, perumahan karyawan PT Kridatama Lancar, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Dia membobol kediaman Teguh mengambil ponsel yang di-charge, uang Rp 16.000, dan telur 11 butir. Ponsel dan uang rencananya untuk digunakan sendiri.
"Telur itu mau saya masak buat makan. Karena waktu itu tidak ada yang dimakan. Memancing tidak dapat ikan," katanya.
Dia mengaku masuk lewat pintu belakang. Setelah ketahuan ia berupaya melarikan diri dan sembunyi di balik seng, namun tetap ketahuan warga.(NACO/B-11)








