BORNEONEWS, Sampit- IP alias Bom kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dulu, dia jadi polisi gadungan dan memeras bos kayu. Kini, dia terlibat kasus pencurian aki di Happy Puppy.
Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Minggu (30/12/2018). Kasus itu dilaporkan warga Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Ilham diamankan pada Jumat (5/1/2019).
IP beraksi di Happy Puppy, Jalan Ahmad Yani, ruko 5 pintu, depan SMPN 2 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Selasa (8/1/2019) oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Kotim, perbuatan tersangka diketahui berawal saat saksi Enggal Sutrisno yang meminta Muhaimin menghidupkan genset. Namun saat itu tidak bisa dihidupkan.
Saat dicek, ternyata dua buah aki senilai Rp3,5 juta tidak ada lagi. Sehingga karyawan bernama Wijayanto melapor ke Polres Kotim.
--page
"Ini tersangka (IP) yang dulu juga pernah masuk (penjara)," kata petugas kepolisian yang menyerahkan SPDP ke Kejari.
Dalam kasus pertamanya, IP mencuri baju anggota Polairud. Baju itu lalu dia gunakan untuk memeras bos kayu, hingga laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai motoris kelotok itu diamankan pada 2017. (NACO/B-3)








