PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Selasa (8/1/2018).

Kepala Kejari Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 21 perkara tindak pidana narkotika dan sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht), 2 perkara tindak pidana UU Kesehatan, dan 1 perkara tindak pidana UU Perdagangan dengan barang bukti merkuri (air raksa). 

Triono mengatakan, pemusnahan bentuk dan komitmen pemerintah untuk mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Apalagi, ada tren peningkatan kasus narkoba di Pulang Pisau, yang bahkan ada melibatkan ibu rumah tangga.

Tampak hadir dalam pemusnahan itu, Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Agung Nugroho, Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Edro Aribowo, Pabung 1011/KLK, Mayor Inf Mulyadi, dan Kepala SOPD terkait. (JAMES DONNY/B-11)