SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MS alias RS alias S, pencuri perhiasan perak milik A Supiani terancam hukuman selama 15 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotawaringin Timur Didiek Prasetyo Utomo di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (15/1/2019).

"Mohon keringanan yang mulia, saya punya tanggungam keluarga," kata terdakwa yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP itu.

Perbuatan terdakwa itu ia lakukan pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Toko Anggun 2 Jalan  Lesa, Kecamatan Parenggean di toko perhiasan milik A. Supiani. Perbuatan tersebut ia lakukan bersama Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Namun saat itu yang masuk ke dalam, terdakwa sendiri dengan cara memanjat ke atas atap toko. Sementara Madi menungu di bawah hingga saat ia diamankan Madi berhasil kabur. 

--page

Hakim menunda sidang selama sepekan karena akan bermusyawarah terlebih dahulu mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan itu. Sementara itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. 

 "Saya menyesal yang mulia mohon agar diringankan," kata resedivis kambuham itu. (NACO/B-2)