PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya mengajak struktur organisasi perangkat daerah (SOPD di wilayah Palangka Raya untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.

"Kami harapkan SOPD menjalankan Inpres tersebut. Minimal melakukan pencegahan di intern masing-masing," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soedja'i kepada borneonews.co.id, Rabu (16/1/2019).

"Misalnya setiap apel atau minimal seminggu sekali mengingatkan atau mengampanyekan tentang bahaya narkoba," imbuhnya.

Selain hal tersebut, juga diharapkan bisa menganggarkan untuk kegiatan P4GN. Salah satunya untuk keperluan tes urine, pemasangan banner bahaya narkoba baik di dalam maupun luar.

"Kita sangat mengharapkan kerjasama yang baik karena menangani masalah penyalahgunaan narkoba adalah tugas kita bersama," tuturnya.

--page

Sekadar diketahui, Inpres tersebut bertujuan untuk penguatan dan memaksimalkan kegiatan dalam P4GN di Indonesia. Inpres itu ditandatangani oleh Presiden pada 28 Agustus 2018 di Jakarta.

BNN ditunjuk sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab terkait rencana aksi nasional P4GN. BNN juga akan bekerjasama dengan lembaga pemerintahan yang terkait, seperti Kemenkes, Kemendagri, Kemensos dan lain-lain.

Rencana Aksi Nasional P4GN yang dimaksud adalah kegiatan atau upaya yang dilaksanakan dalam rangka mencegah penyalahgunaan, peredaran dan prekusor narkotika.

Bentuk dari rencana aksi nasional P4GN dapat berupa sosialisasi bahaya narkotika di kalangan remaja, sarana dan prasarana transportasi. Misalnya dengan memasang slogan anti narkotika di moda transportasi, mendirikan pusat informasi edukasi narkotika, psikoropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Dalam menjalankan Inpres Nomor 6 tahun 2018, seluruh lembaga pemerintah yang terkait harus saling berkoordinasi dengan baik. Keberhasilan diraih ketika seluruh pihak dapat berperan aktif sesuai tugasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)