BORNEONEWS, Sampit - San alias Os (29) dan tersangka Ef (29) mengaku hasil pembobolan walet keduanya bersama Mud (proses sidang), Lut alias Lup (sudah vonis) dan dan R (DPO) mereka bagi dua.
Menurut keduanya, aksi itu mereka lakukan pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga bangunan walet milik Hasan bersama
Perbuatan itu mereka rencanakan di kediaman R di Jalan Walter Condrad Gang Bersemi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Selasa (25/9/2018) mereka berangkat menuju wilayah Kecamatan Cempaga dan ke TKP menggunakan Toyota Avansa milik Mud.
Lup dan Fen menunggu di mobil sambil mengawasi lingkungan sekitar. Sedangkan Mud dan Os masuk ke dalam, Rizki menunggu di bawah. Saat asyik memanen sarang, Os turun kabur bersama rekannya sedangkan Mud tertinggal di dalam. Hari itu juga Lup diamankan dengan Mud dan kemudian giliran kedua tersangka.
"Sarang itu berhasil kami bawa kabur lalu saya jual dapat Rp10 juta. Buat Fen Rp4 juta dan saya Rp6 juta. Rencananya punya saya itu untuk dibagi dengan Mud, Lup dan R. Namun itu habis saya gunakan," ucapnya.
--page
Begitu juga punya Fen itu habis mereka gunakan untuk membiayai anak istri mereka. "Kami waktu itu kumpul di Sampit. Mau pulang kehabisan uang. Kata Mud nanti diantar kita kerja (curi) dulu katanya," ucapnya. (NACO/B-2)








