BORNEONEWS, Sampit - Tiga pelajar SMP kasus pembobolan berusia 15, 13 dan 13 masih belum dituntut jaksa pasca sidang ketiganya ditunda beberapa waktu lalu.
"Rencananya sidang Rabu (23/1/2019) atau Kamis (24/1/2019) habis hakimnya cuti," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus itu, Dewi Khartika, Senin (21/1/2019).
Ketiganya menjalani sidang terakhir pada Kamis (27/13/2018) lalu atas kasus pembobolan rumah milik P Mangaratua Marpaung. Meski demikian penuntutan terhadap ketiganya tidak dikejar waktu lantaran mereka tidak ditahan.
"Masih belum sidang. Agendanya menunggu tuntutan saja. Mungkin pekan ini, kebetulam hakim yang memimpin sidangnya sedang cuti juga," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.
Pelajar kelas 1 SMP ini dalam sidang yang dipimpin hakim Ade Satriawan lalu terungkap melakukan perbuatannya di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018) di kediaman korban.
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal korban ibadah ke gereja. Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang.
Dari jendela itu mereka ambil kunci pintu dan berhasil membuka pintu itu. Di kediaman korban mereka berhasil mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa gelang 3 buah, 1 buah kalung 1 buah cincin, dan kalung emas putih.
Oleh ketiganya uang itu habis digunakan untuk bermain dan membeli ponsel. Namun para terdakwa dalam sidang itu tidak mengetahui secara persis berapa jumlah uang yang mereka ambil. (NACO/B-6)








