BORNEONEWS, Palangka Raya– Ad, terdakwa pencuri kotak amal yang sempat viral di media sosial menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/1/2019).
Majelis hakim yang diketuai Maria Rina Sulistiawati, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, sepeda motor bernomor polisi DA 4060 DD yang digunakan terdakwa dalam melakukan kejahatan dirampas untuk negara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukuman 2 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363, Ayat (1) ke-4 Jo ke-5, KUHP, karena telah melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, aksi Ad sempat viral di media sosial lantaran telah mencuri kotak amal di Masjid Al Husna, Kota Palangka Raya. Terdakwa dengan menggunakan gunting baja, berhasil membongkar kotal amal yang ada di dalam masjid tersebut dan mengambil semua uang di dalamnya.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri terdakwa di rekaman CCTV masjid, pihak kepolisian meringkusnya pada Oktober 2018. (AGUS PRIYONO/B-3)








