PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian kotak amal, Ad, mengaku nekat melakukan aksinya di masjid, dan menikmati uang hasil kejahatan itu untuk foya-foya.

“Pengakuan terdakwa, uang hasil curiannya itu digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” kata JPU dalam kasus ini, Agustin, Selasa (22/1/2019).

Agustin menjelaskan, terdakwa memang sudah berencana mencuri kotak amal di masjid tersebut bersama seorang temannya bernama Ijul (DPO).

“Terdakwa ini sudah dua kali datang ke masjid itu bersama temannya, namun yang pertama gagal karena banyak orang. Besoknya datang lagi, temannya menunggu di motor, terdakwa yang mengeksekusi,” kata Agustin.

Terdakwa diringkus polisi berdasarkan video rekaman cctv yang memerlihatkan aksinya dan sempat viral di media sosial.

--page

Kasusnya pun kini sudah memasuki babak final. Terdakwa diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (AGUS PRIYONO/B-11)