BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian AH, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/1/2019).
Dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Etri Widayati tersebut, terdakwa dinilai terbukti mencuri barang milik mantan rekan kerjanya.
Vonis itu selaras dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana, atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Terdakwa melakukan pencurian pada Oktober 2018 lalu, di kantor PT Brawijaya. Bermodalkan kursi dan sebuah besi panjang, terdakwa masuk ke dalam kantor dengan mecongkel serta mendobrak pintu belakang.
Terdakwa kemudian mengambil laptop milik mantan rekan kerjanya bernama Anis, serta beberapa potong pakaian dan uang Rp 300.000.
--page
Setelah itu, terdakwa kabur melalui pintu belakang dan memanjat pagar dengan menggunakan kursi plastik.
Aksi terdakwa pun terbongkar, setelah polisi menerima laporan korban. Setelah melakukan proses penyelidikan, terdakwa berhasil diringkus. (AGUS PRIYONO/B-11)








