PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– AH menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/1/2019). Dia berurusan dengan hukum lantaran kedapatan mencuri barang milik mantan rekan kerjanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Etri Widayati tersebut, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim, selaras dengan tuntutan dari jaksa yang mendakwanya dengan Pasal 363, Ayat (1) ke-3 dan ke-5, KUHP, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terdakwa mencuri pada Oktober 2018 di kantor PT Brawijaya, tempatnya pernah bekerja. Bermodalkan kursi dan sebuah besi panjang, terdakwa masuk ke dalam kantor yang dalam keadaan sepi dengan mecongkel dan mendobrak pintu belakang

Terdakwa kemudian mengambil laptop milik mantan rekan kerjanya bernama Anis serta beberapa potong pakaian dan uang Rp300. Seletah tidak ada lagi barang yang bisa diambil, akhirnya terdakwa kabur melalui pintu belakan dan memanjat pagar dengan menggunakan kursi plastik.

--page

Aksi terdakwa diketahui  aparat kepolisian atas laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, terdakwa pun akhirnya ditangkap. (AGUS PRIYONO/B-3)