PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, AH mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perbuatan itu kemudian mengantarnya ke balik jeruji besi.

"Terdakwa mengaku kurang uang untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak bekerja di situ lagi. Jadi dia nekat mencuri," kata JPU dalam kasus ini, Melanie.

Melanie mengatakan, sebelum melakukan aksinya di PT Brawijaya Jalan Bandeng II Nomor 02, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, terdakwa terlebih dahulu menguhubungi mantan rekan kerjanya.

Setelah memastikan temannya tidak berada di tempat, terdakwa mendatangi perusahaan tersebut. "Setelah yakin kondisi aman, baru terdakwa ke sana untuk mencuri," kata Melanie.

Terdakwa masuk ke kantor menggunakan besi panjang dengan mencongkel dan mendobrak pintu belakang. Dia juga menggunakan plastik untuk memanjat pagar.

--page

Terdakwa kemudian mengambil laptop dan beberapa pakaian serta sejumlah uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Sementara, AH, dalam perjalanan kasusnya, kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (AGUS PRIYONO/B-11)