BORNEONEWS, Palangka Raya – AD, jalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/1/2019) karena diduga telah mencuri empat ponsel saat jaga Toko Ponsel Datu Celcomm pada Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agus Windana, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Vonis Majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 362 KUHP.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya Nashir H Islam mengatakan, terdakwa mulai timbul keinginan mengambil ponsel tersebut karena melihat kunci masih menggantung di etalase toko tersebut.
“Dia diminta tolong temannya untuk jaga toko karena nanti ada yang mau beli ponsel di toko itu. Saat korban pergi, terdakwa melihat kunci masih tergantung di etalase, jadi timbul keinginannya untuk mengambil ponsel itu,” jelas Nashir.
--page
Selanjutnya, empat ponsel tersebut selanjutnya dibawa dan dijual terdakwa secara online melalui media sosial. Akibat perbuatannya, Toko Ponsel tersebut merugi hingga Rp 13.7 juta. (AGUS/B-5)








