BORNEONEWS, Sampit - Tiga pelajar SMP berusia 15, 13 dan 13, dituntut JPU Kejari Kotawaringin Timur Dewi Khartika, dikembalikan kepada orang tuanya.
Menurut jaksa ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Mereka dianggap terbukti melakukan pembobolan rumah di kediaman P Mangaratua Marpaung.
"Atas tuntutan itu kami juga menyatakan hal sama sependapat dengan jaksa agar ketiganya dikembalikan kepada orangtuanya," kata Norhajiah, Kamis (24/1/2019).
Norhajiah mengatakan, ketiganya tidak seharusnya dikurung. Selain berstatus sebagai anak-anak, juga masih menempuh pendidikan. Rencananya pekan mendatang hakim akan mejatuhkan vonis kepada ketiganya.
Pelajar kelas 1 SMP tersebut melakukan perbuatannya di kediaman korban, di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018).
--page
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal beribadah ke gereja. Pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang.
Dari jendela itu mereka ambil kunci pintu dan berhasil membuka pintu itu. Di kediaman korban, maling cilik ini mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa gelang 3 buah, 1 buah kalung 1 buah cincin, dan kalung emas putih.
Uang itu habis digunakan untuk bermain dan membeli ponsel. Namun para terdakwa dalam sidang itu tidak mengetahui secara persis berapa jumlah uang yang mereka ambil. (NACO/B-11)








