SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Baik itu jaksa maupun penasihat hukum tiga pelajar SMP berusia 15, 13 dan 13, terdakwa kasus pembobolan rumah menyarankan agar orang tua anak mengembalikan kerugian.

"Saran saya temui korban bawa bicara baik-baik berapa kerugian kembalikan. Kalau tidak bisa sekaligus cicil," kata jaksa Kejari Kotawaringin Timur, Dewi Khartika kepada orang tua terdakwa seusai mengajukan tuntutan dalam sidang tertutup itu.

Norhajiah penasihat hukum ketiganya juga demikian. Itu agar dikemudian hari tidak ada saling dendam lagi. Karena pihak korban tidak akan terima dengan tuntutan ketiganya dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita nuntut seperti atas pertimbangan mereka masih di bawah umur dan sekolah agar jangan diulangi lagi," tukas jaksa.

Namun keluarga terdakwa mengaku sudah berupaya memgajak berdamai, namun korban tidak mau. 

"Diusahakan bagaimana caranya agar mau diajak berdamai," tukas Norhajiah, Kamis (24/1/2019). Menurut jaksa ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Setelah melakukan pembobolan rumah di kediaman P Mangaratua Marpaung.

--page

Pelajar kelas 1 SMP ini dalam sidang yang dipimpin hakim Ade Satriawan itu melakukan perbuatannya di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018) di kediaman korban.

Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal korban ibadah ke gereja. Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang. Dari jendela itu mereka ambil kunci pintu dan berhasil membuka pintu itu.

Di kediaman korban mereka berhasil mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa gelang 3 buah, 1 buah kalung 1 buah cincin, dan kalung emas putih.

 Oleh ketiganya uang itu habis digunakan untuk bermain dan membeli ponsel. (NACO/B-6)