PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bukannya tobat, setelah bebas dari penjara Marwan justru harus kembali masuk bui karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika bujukan dari Wah serta kebutuhan ekonomi yang terus menghimpit, membuatnya nekat mengulangi perbuatan yang pernah menyeretnya masuk kedalam jeruji besi.

 “Wah ini otak pencurinya, jadi supaya lancar terdakwa ini mengajak Mar untuk bantu mencuri. Karena saat itu Mar butuh duit, jadi dia mau untuk ikut Wah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Agustin, Kamis (24/1/2019) usai persidangan.

 Dalam aksi pencurian tersebut keduanya berhasil mencuri 12 unit posel, 1 unit laptop, dan uang tunai Rp 1 juta dari konter Ponsel Damien Cell. Hasil curian tersebut kemudian mereka jual secara online melalui jejaring sosial, kemudian keuntungannya dibagi 2.

“Mereka jual secara online. Kentuntungannya dibagi 80-20. Karena Wahyudi itu otakya, jadi dia dapat paling banyak,” ujar Agustin.

--page

 Komplotan ini pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan untuk Mar, dan 1 tahun 3 bulan untuk Wah. Selain itu 1 unit sepeda motor matic milik Wah pun dirampas oleh negara. (AGUS/B-5)