SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Sarjono yang juga tokoh masyarakat adat Dayak mendesak agar pencuri terhadap benda yang dikeramatkan suku Dayak itu bisa terungkap.

"Pelaku selain bisa dituntut pidana juga secara peraturan adat istiadat itu sudah merupakan kategori pelanggaran berat," kata Sarjono, Minggu (27/1/2019).

Pasalnya kata dia sudah merusak, memotong, mencuri hingga menjual. Benda itu seharusnya memiliki nilai berharga terutama keluarga yang dulunya menyelenggarakan pesta Tiwah atau sejenisnya.

"Bisa dikatakan ini sudah merusak harkat dan martabat seseorang apabila berani memotong benda tersebut," katanya.

Bahkan dia anggap ini adalah persoalan serius apalagi sudah ada beberapa kali pencurian tersebut yang mana baru-baru ini terjadi di Desa Bukit Batu tersebut.

--page

Sarjono mengatakan pencurian terhadap benda yang memiliki nilai magis itu dilakukan orang profesional. Bahkan dia menduga pelaku itu adalah dalam sindikat antar pulau.

Sebab bila diperjualbelikan di wilayah Kalimantan maka akan sangat sulit. Orang Dayak pasti paham dan tahu tidak akan berani membelinya.

"Saya yakin itu diselundupkan ke luar negeri atau di Provinsi lain yang mengkeramatkan benda itu," katanya. Bahkan mantan Damang Kepala Adat ini sepakat jika pelaku tertangkap tidak cukup hanya disanksi secara pidana saja namun harus juga dijerat dengan hukum adat. (NACO/B-6)