BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya terus berupaya memberikan sosialisasi terkait Inpres No 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba ke instansi pemerintah.
Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soeja'i mengatakan, setiap SOPD harus memulai melakukan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut.
"Salah satunya bisa melalui sosialisasi tentang bahayanya narkoba dan tes urine," kata Soeja'i, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan sosialisasi terbaru yakni berlangsung di Aula PLTU KUMKM Palangka Raya, Rabu (30/1/2019).
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat seperti Asisten 2 Ekonomi Pembangunan dan Kesra Pemerintah Kota Palangka Raya Ikhwansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo, Kassubag Umum BNN Kota Palangka Raya Renny Setiawati dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Palangka Raya Cranston Allan Sitompul.
--page
Upaya pihaknya mendapat respon positif dari pemerintah kota. Ikhwansyah mengatakan akan menerapkan Inpres tersebut ke masing-masing Instansi.
Sementara itu, Renny mengatakan, tugas pokok dan program atau aksi generik setiap SOPD sudah tertuang dalam Inpres itu.
Selanjutnya, setiap kegiatan bisa diinput ke website inpres6p4gn.bnn.go.id yang nantinya bisa dipantau dan diverifikasi oleh pihak BNN setempat. (BUDI YULIANTO/B-2)








