TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menangkap pelaku pencurian accu truk tronton angkutan batubara, Jumat (1/2/2019) sekitr pukul 13.00 WIB.

Pelaku pencurian bernama TIT, JS, dan Mah sebagi penadah. Pelaku diketahui baru satu bulan berada di Kota Tamiang Layang.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama mengatakan, pelaku merupakan warga Kota Medan. Penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapat laporan dari Sabtonedi yang kehilangan accu truk trontonnya.

Lanjut Andhika, mendapat laporan tersebut, langsung menyebar anggotanya untuk mencari pelaku. Kemudian, anggota mendapat informasi dari warga Desa Jaweten, bahwa ada tukang besi gerobak loak yang melintas di desa tersebut. 

Saat dilakukan pengecekan terhadap tukang besi gerobak loak tersebut di dalam gerobak ditemukan dua accu 70AH Merk YUASA warna merah putih yang diduga milik korban yang baru saja hilang.

--page

Tukang loak diinterograsi mengakui bahwa dua accu dibeli dengan harga Rp300 ribu. Setelah polisi mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menangkap pelaku di Desa Jaweten di sebuah barak dekat pasar. 

"Pelaku ditangkap saat santai di teras barak dan diintrograsi mengakui perbuatannya telah mencuri accu truk tronton," ucap Andhika, Selasa (5/2/2019) di Tamiang Layang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Prasojo/B-2)