PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ahmad Fauji, duduk di pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/2/2019), akibat perbuatannya melakukan tidak pidana pencurian.

 Dalam dakwaan, disebut jika terdakwa awalnya mengajak temannya Rian Septianto yang kini masih buron, untuk ngopi bareng ke sebuah Café di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Dari obrolan bersama Rian itu, timbul niat mereka untuk melakukan pencurian.

“Awalnya mereka janjian ketemu di warung kopi di Jalan Yos Sudarso. Dari obroan sakit terdakwa dengan Rian itu timbul niatan mereka untuk mencuri,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tediegaria usai persidangan.

Kemudian mereka pergi mencari lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol. KH 5771 DF milik Terdakwa. Setelah mendapatkan target, tepatnya di Kost Lima Bersaudara jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Keduanya lalu masuk dan mengambil beberapa barang didalam kos tersebut.

Dari aksinya itu keduanya berhasil menggondol 2 buah ponsel dan 1 buah laptop, yang kemudian oleh terdakwa dan Rian dijual. Dari hasil penjualan hasil curian tersebut mereka bagi dua.

--page

“Mereka jual hasi curian itu total mereka berhasil jual satu ponsel dan satu laptop. Hasilnya Rp2,4 juta. Hasilnya itu mereka bagi 2,” tambah Tediegaria.

Terdakwa Ahmad Fauji atas perbuatannya itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4  KUHP. (AGUS/B-5)