BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan pelaku pencurian bernama Endi Heriawan (29), warga Desa Jingah 3, Jalan Trinsing, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (18/2/2019).
Endi diduga merupakan pelaku pencurian spare part di sebuah toko Jalan Imam Bonjol, pada November 2017.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri. Dan kita berhasil mengamankan pelaku di rumah tetangganya,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Samsul Bahri, Senin (18/2/2019).
Saat diamankan, pelaku memberikan perlawanan kepada petugas. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku tak berdaya.
Personel Satreskrim Polres Barito Utara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor yang diduga hasil curian. Motor itu disembunyikan pelaku di semak-semak belakang rumahnya.
--page
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (RAMADHANI/B-11)








